Ingin Dapat BST Rp300 Ribu? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

19 Februari 2021, 21:11 WIB
Cara pencairan BST Rp300 ribu setelah cek di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – BST Rp300 ribu menjadi salah satu bansos primadona dari Pemerintah yang dinantikan masyarakat.

Total dari bansos ini adalah Rp1,2 juta, namun cair secara bertahap dalam empat bulan, sehingga setiap cair nominalnya Rp300 ribu.

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemensos.go.id Atau dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos 2021

Baca Juga: SNSD Disebut Akan Comeback, Begini Respons SM Entertainment

Bansos tunai (BST) ini diberikan oleh Kemensos dan dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.

Namun, sebelumnya pastikan Anda telah mendapat undangan dari RT/RW untuk menentukan hari dan waktu pencairan bansos itu di kantor pos.

Sebelum Anda menantikan undangan tersebut, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan dari penerima bansos ini. Di antaranya:

-Merupakan WNI

-Belum pernah menerima bansos dari Pemerintah yang lain

Baca Juga: Hingga Hari Ini 84,5 Persen Pasien COVID-19 di Indonesia Sembuh

Baca Juga: Ini Tanggal Pantang dan Puasa Umat Katolik di Masa Prapaskah 2021

Bila memenuhi syarat, Anda bisa mengeceknya di laman resmi dari Kemensos. Cara cek yaitu:

- Login dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID dan captcha

- Kemudian klik 'Cari'

- Setelah itu, akan muncul pada layar apakah Anda menerima bansos tunai atau tidak.

Calon penerima harus mengecek nama mereka karena untuk mendapat BST Rp300 ribu ini, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  dari Kemensos.

Baca Juga: Joe Taslim Jadi Sub-Zero Dalam Trailer Mortal Kombat, Timo Tjahjanto: Luar Biasa Keren Pakai Baju Shinobi

Baca Juga: Gunakan NIK Hingga NISN untuk Dapatkan Bantuan KIP Kuliah, Ini Keuntungannya

Anda perlu membawa KTP atau KK beserta surat undangan tersebut ketika pencairan di kantor pos.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler