Siapkan KTP untuk Daftar Bantuan Pengganti Subsidi Gaji 2021, Simak Informasi Berikut

- 19 Februari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji 2021 tidak dilanjutkan lantaran tidak dialokasikan dalam APBN 2021. Tak sedikit pekerja yang menanti pengganti subsidi gaji 2021 itu.

Sebelumnya, bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pekerja yang berhak menerima Subsidi Gaji itu juga terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Tanggal Pantang dan Puasa Umat Katolik di Masa Prapaskah 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jika BSU 2021 tidak dialokasikan dan pemerintah tengah berkonsentrasi pada program Kartu Prakerja. Sebelumnya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

“Subisidi Upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena konsentrasi pada program Kartu Prakerja,” kata Menaker Ida Fauziyah pada Rabu, 3 Februari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Menurutnya, pada program Kartu Prakerja ada insentif yang diberikan untuk pesertanya. Sedangkan, subsidi gaji sudah tidak digunakan lagi.

Ia membeberkan pemerintah mengalokasikan dana Rp20 triliun untuk Program Kartu Prakerja cukup besar. Kartu Prakerja diberikan pemerintah untuk pelatihan keterampilan.

“Kita tidak menggunakan subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” imbuh Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x