KABAR JOGLOSEMAR – Banyak masyarakat disebut telah menerima bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu dari Pemerintah. Namun, ada pula yang belum menerima karena gagal ketika akan melakukan proses pencairan.
BST Rp300 ribu merupakan salah satu dari sekian bansos yang diberikan Pemerintah melalui Kemensos.
Baca Juga: Pakai Kain Penutup Kepala, Penampilan Amanda Manopo Jadi Sorotan
Bantuan ini ditujukan untuk kalangan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah lainnya misalnya bantuan PKH, UMKM, dan lain-lain.
Pencairan BST Rp300 ribu ini cukup mudah mengingat syaratnya sederhana dan bisa langsung dicairkan di kantor pos terdekat.
Namun, meskipun sederhana harus tetap disiplin karena bisa menyebabkan bansos gagal cair.
Terlebih dahulu, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan dari penerima bansos ini. Di antaranya:
-Merupakan WNI
-Belum pernah menerima bansos dari Pemerintah yang lain