Restorative Justice Dipilih Kapolri Untuk Atasi Masalah Multitafsir UU ITE

16 Februari 2021, 11:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR- Sebelumnya presiden memberi arahan pada TNI Polri untuk bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia agar bisa memberi dampak positif dan digunakan dengan sebaik-baiknya. 

Presiden Jokowi sudah menyinggung tentang bahaya pasal karet yang selama ini sering disalahgunakan dalam UU ITE. 

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik dan berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perintahkan Kapolri Selektif Terkait UU ITE

Kapolri akan lebih selektif memilih kasus yang berhubungan dengan UU ITE dan akan mengupayakan langkah persuasif  restorative justice dalam menangani permasalahan yang ditimbulkan UU ITE.

Masalah UU ITE memang menjadi catatan untuk kedepan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

"Hal ini dilakukan agar pasal-pasal yang dianggap pasal karet tak digunakan untuk saling lapor. Pendekatan persuasif penanganan UU ITE dilakukan untuk mencegah penggunaan istilah kriminalisasi yang kerap disematkan jika ada kasus terkait UU ITE," tutur Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga: Buntut Kasus Buku Pelajaran Viral Sebut 'Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur', Pihak Penerbit Dipolisikan

Pendekatan restorative justice dilakukan untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet  dalam UU ITE ini tidak berpotensi dikemudian hari dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk saling melaporkan atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE.

Listyo Sigit berharap penggunaan ruang siber tetap bisa terjaga dengan baik dan warga Indonesia bisa menjaga etika saat berinteraksi di dunia maya.

Polri dengan berbagai pihak terkait akan terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait dengan UU ITE agar Indonesia tetap memiliki ruang digital yang baik dan beretika.

Baca Juga: Hindari Pasal Karet, Jokowi Minta Kapolri Buat Pedoman UU ITE

Langkah preventif dan persuasif terus diupayakan untuk meminimalisir pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. ***


 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler