KABAR JOGLOSEMAR- Di era derasnya arus informasi yang ada saat ini makin banyak pula kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk menghindari pasal-pasal karet dalam UU ITE, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk membuat pedoman UU ITE demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Baca Juga: #PrayForNganjuk, Banjir dan Longsor di Nganjuk Akibat Intensitas Hujan Tinggi
Dilansir dari Youtube Sekertariat Negara, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya.
Selain menjadi negara demokrasi, Indonesia juga negara hukum yang harus melindungi kepentingan banyak orang dengan adil.
"Saya minta pada Kapolri agar dapat memilah-milah setiap laporan aduan UU ITE yang masuk selama ini. Saya lihat banyak masyarakat yang aaling lapor menggunakan UU ITE ini. Kapolri harus membuat pedoman UU ITE yang jelas untuk menghindari pasal karet yang multitafsir didalam UU ITE," papar Presiden, Senin (15/2/21).
Presiden Jokowi memahami bahwa adanya UU ITE ini semangatnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar sehat, bersih, beretika dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 16-17 Februari 2021 Serta Ketentuan Penerimaan Abu
Olehkarena itu Presiden meminta Kapolri agar lebih telita menindaklanjuti aduan masyarakat tentang UU ini.
Segera Buat Pedoman UU ITE
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Syarat, Jadwal, dan Tahap Pendaftaran SNMPTN 2021
-
Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka, Ini 5 Kampus Negeri Terbaik di Jogja
-
5 Rumor Kencan Paling Konyol yang Menimpa BTS
-
Korupsi Dana Bansos Kemensos, Oknum Perangkat Desa Cipinang Ditangkap Polisi
-
Simak, Cara Registrasi Akun LTMPT Untuk Pendaftaran SNMPTN 2021