Ada Insentif Rp 3,5 Juta untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar

10 Februari 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi insentif kartu prakerja ///Laman prakerja.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR- Meski tahun 2021 ini pemerintah tidak melanjutkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disalurkan dalam 2 termin pada tahun 2020 lalu, bagi pekerja yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan jangan khawatir.

Pasalnya tahun 2021 ini pemerintah akan memberikan stimulus pada para pekerja melalui program kartu prakerja gelombang

12 tahun 2021. Program ini juga banyak dinanti-nanti para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: 7 Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Bulan Rajab Selain Melatih Nafsu Syahwat

Baca Juga: Pesan Sri Sultan Sangat Menyentuh Terkait Penerapan PPKM Tahap 3

Dalam program kartu prakerja gelombang 12 ini para pekerja akan mengikuti pelatihan vokasi, pelatihan kompetensi dan minat bakat sesuai keterampilan.

Nantinya selama proses pelatihan hingga selesai para pekerja akan mendapat insentif Rp 3,5 juta per orang.

Bagi Anda yang tertarik dengan program ini bisa mencari informasi tentang kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021 melalui situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: 5 Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab yang Belum Tentu Anda Ketahui

Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta

Selain mengakses link tersebut, pembukaan program kartu prakerja  gelombang 12 akan diumumkan melalui media dan media sosial resmi Kartu Prakerja. 

Informasi terkait program kartu prakerja gelombang 12 juga bisa di akses melalui laman Instagram www.instagram.com/prakerja.go.id dan Facebook di www.facebook.com/prakerja.go.id.

Pastikan Anda mengakses situs-situs resmi program kartu prakerja karena selama ini banyak terjadi kasus penipuan terkait program kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021. 

Jangan hiraukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kartu prakerja dalam proses perekrutan pekerja yang akan mendaftarkan diri dalam program bantuan sosial pemerintah ini.

Baca Juga: Viral Soal di Buku Pelajaran Agama 'Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur', Begini Tanggapan Gubernur Jawa Tengah

Baca Juga: Gara-gara Joshua SEVENTEEN, 'DALEM SAYANG' Trending di Twitter

Menaker, Ida Fauziah mengatakan, tahun 2021 ini pemerintah memang lebih fokus pada program kartu prakerja.

Skema subsidi upah diganti dengan kartu prakerja yang didalamnya ada insentif untuk para pekerja yang mengikuti program pelatihan ini.

"Kartu prakerja sebelumnya digunakan untuk para pekerja yang ingin atau belum memiliki pekerjaan. Namun tahun ini skema diganti bahwa yang mengikuti program ini adalah pekerja yang mengalami PHK karena pandemi COVID-19.  Di dalam program ini ada insentif yang dapat diterima pekerja setelah mengikuti rangkaian pelatihan dari pemerintah," papar Ida.

Baca Juga: Kenapa 'DALEM SAYANG' Trending di Twitter? Ternyata Gara-gara Joshua SEVENTEEN!

Baca Juga: Tanggal 1 Rajab 1442 H Dimulai Sabtu 13 Februari 2021, Ini Bacaan Niat Puasa Rajab

Insentif yang diterima masing-masing pekerja senilai Rp 3.550.000 ribu dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Bagi pekerja yang tahun lalu belum berkesempatan mengikuti pelatihan program kartu prakerja, bisa melihat persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 berikut ini. 

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang Tidak Menempuh Pendidikan Formal

Jika Anda termasuk dalam kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di situs prakerja. 

Baca Juga: Cek Syarat Bansos Ibu Hamil Senilai 3 Juta Rupiah, PKH 2021

Baca Juga: Simak, Ini Panduan Teknis Perayaan Rabu Abu 17 Februari 2021

Berikut cara daftar di situs Prakerja :

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Ini 3 Barang yang Dilarang Kemensos Untuk Dibeli Penerima Bansos

Baca Juga: Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal Jadi Syarat Utama Daftar Program Kartu Prakerja 2021

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Pendaftaran resmi kartu prakerja gelombang 12 tahun 2021 hanya dilakukan di situs www.prakerja.go.id.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler