Menilik Kembali Aturan PPKM, Jilid 2 Sebagai Syarat Masuk Jogja Februari 2021

3 Februari 2021, 18:34 WIB
Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM ///Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM Jilid 2 telah berjalan di wilayah Jogja.

Apabila ditilik sebagai salah satu syarat masuk Jogja, maka perlu halnya untuk mencermati kembali aturan PTKM Jilid 2 ini.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Paskah 2021

Seperti diketahui PTKM Jilid 2 telah berlangsung sejak tanggal 26 Februari 2021. Kebijakan ini rencananya akan berakhir pada 8 Februari mendatang.

Meskipun demikian, hal ini tetap tergantung pada situasi dan perkembangan COVID-19 di wilayah Jogja.

Oleh karena itu, jika Anda ingin berwisata ke kota pelajar di bulan Februari 2021 ini maka wajib hukumnya untuk memahami terlebih dahulu aturan PTKM sebagai syarat masuk Jogja.

Berdasarkan Surat Kebijakan Nomor 4/INSTR/2021 yang telah disetujui oleh Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X PTKM Jilid 2 terdiri dari beberapa hal sebagaimana berikut.

Baca Juga: Waspada, Hingga Kini Tercatat 1.402 Hoaks Tentang COVID-19

1. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan maupun Mall menjadi pukul 20.00 WIB.

2. Tempat ibadah dibatasi dan diatur menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.

3. Penerapan 3M yang ketat. 3M meliputi Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

4. Adanya optimalisasi dari posko satgas COVID-19 hingga ke wilayah Kelurahan.

5. Kegiatan yang dinilai memicu kerumunan akan dibubarkan secara persuasif oleh petugas yang patroli.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' 6-7 Februari 2021, Pasar Hingga Tempat Wisata Ditutup

6. Restoran maupun tempat makan hanya diperkenankan untuk melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas.

7. Tempat makan atau restoran masih dihimbau untuk mengutamakan pelayanan Take Away atau dibawa pulang.

Itulah kebijakan PTKM jilid 2 yang hingga kini masih berlaku di wilayah Jogja. Sebagai syarat masuk Jogja Februari 2021, maka Anda perlu menilik kembali peraturan ini.

Apabila tidak, tak menutup kemungkinan Anda akan kaget dengan kebijakan yang berlaku di wilayah Jogja ini.

Baca Juga: Ini Peran Strategis Kominfo dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Hingga kini, kebijakan PTKM jilid 2 Jogja masih terus berlaku sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler