Status Tanggap Darurat COVID-19 di Yogyakarta Diperpanjang Sampai Akhir Februari

2 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penyebaran virus corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19. Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 1 hingga 28 Februari 2021.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram remsi Humas Pemda DIY @humasjogja pada Selasa, 2 Februari 2021, status tanggap darurat bencana ini sudah diperpanjang untuk kedelapan kalinya.

Baca Juga: Han Jisung Stray Kids Pernah Ngerap dengan Lirik Rasis, Penggemar Heboh

“Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 28/KEP/2021, diatur mengenai Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @humasjogja.

 

Masyarakat diingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan melaksanakan 5M. Protokol 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Informasi perpanjangan Status Tanggap Darurat di DIY pun mendapat beragam respon dari warganet di Instagram.

Warganet pun memberikan tanggapan beragam soal perpanjangan ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jadi di Salurkan, Simak Info Pengganti Subsidi Gaji

“Perasaan masih biasa2 aja..banyak kerumunan didiamkan, acara2 jalan seperti biasa, toko, mall, dll biasa2 aja..dll…,” tulis @herinug.kidul.

“Perpanjang dan gak di prrpanjang sama aja meningkat angka positiv nya,” ungkap pemilik akun Instagram @mbul_ham.

“Sing pagawai negeri sipil penak tetep bayaran ajeg sesasi pisan, lha kene sing buruh harian ndekerrr bozzz…,” komentar @masnooru.

“Mbok sekalian tekanke desember aja min wong gk ngaruh apa2 juga kok, timbang mben sasi ndadak upload,” terang @rneffendi.

Sementara itu, DIY juga mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang masih berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Berikut Imbauan KBRI Yangon, dari Siapkan Stok Pangan hingga Selalu Membawa Paspor

Namun, untuk DIY sendiri menggunakan istilah yang sedikit berbeda, yakni Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Pemerintah DIY mengharapkan masyarakat di desa-desa juga menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler