KABAR JOGLOSEMAR - Vaksinasi COVID-19 sudah mulai berlangsung di Indonesia mulai Rabu, 13 Januari 2021. Sedangkan vaksinasi daerah baru dimulai serentak pada hari ini, 14 Januari 2021.
Meski begitu, ada yang masih meragukan vaksin COVID-19 karena kekhawatiran mengalami efek samping yang berbahaya.
Pemerintah Indonesia pun siap menanggung biaya jika penerima vaksin COVID-19 mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Sebut Penampilan dengan GDragon BIGBANG Adalah Kenangan yang Menyakitkan
Adapun tujuan vaksinasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mencegah infeksi penyakit menular.
Tentunya semua pihak tidak mau ada KIPI vaksin COVID-19 di Indonesia maupun di berbagai negara.
Pelaksanaan vaksinasi secara nasional bahkan gratis itu juga sudah mendapat persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Simak, Ini Tujuan Utama Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Dipahami
BPOM pun menyatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac aman digunakan. Sedangkan, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa jika vaksin COVID-19 produksi Sinovac itu suci dan halal.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut informasi seputar KIPI dan cara melaporkannya:
Gejala KIPI
KIPI bisa saja terjadi pada penerima vaksin COVID-19, namun KIPI yang terjadi sampai saat ini masih tergolong wajar dan tidak membahayakan.
Baca Juga: Hari Ini Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Perdana di DIY, Ada Paku Alam X Hingga Tokoh Masyarakat
KIPI yang umumnya terjadi adalah timbul nyeri kemerahan karena reaksi alamiah dari tubuh. Tandanya adalah pembengkakan dan muncul ruam kemerahan di bekas suntikan vaksin.
Tanda KIPI berikutnya adalah demam. Namun, tidak semua orang yang disuntik akan mengalami demam. KIPI yang parah jarang bahkan langka terjadi.
Dikatakan KIPI berat atau parah jika menimbulkan kejang, menurunkan trombosit, hingga pingsan. Namun, sejauh ini gejala KIPI akibat vaksin bisa ditangani.
Baca Juga: 8 Lagu Sukses BTS yang Ditulis dan Diproduseri Suga, dari Tomorrow hingga Jump
KIPI itu wajar
KIPI setelah vaksin cenderung ringan dan akan lekas pulih dengan sendirinya. Pembengkakan dan kemerahan perlahan yang berkurang.
Hampir semua orang merasa tidak nyaman setelah disuntik lengannya. Biasanya muncul rasa nyeri, pegal, dan kemerahan pada area yang disuntik vaksin.
Jika mengalami demam, penerima vaksin dapat beristirahat dan minum paracetamol. Selain itu, kompres bekas suntikan dengan air dingin.
Baca Juga: Cha Eun Woo dan Hwang In Yeob Berusaha Memenangkan Hati Keluarga Moon Ga Young di Drama True Beauty
Pemerintah tanggung biaya
Jika KIPI tergolong berat, pemerintah bakal menanggung biaya pengobatannya. Hal ini telah diatur sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
Biaya pengobatan penerima vaksin dengan gejala KIPI berat akan ditanggung pemerintah asalkan mau mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut cara penerima vaksin COVID-19 melapor jika mengalami gejala KIPI berat:
Baca Juga: Bupati Sleman Berharap Masyarakat Tak Takut Divaksin
Baca Juga: Kai EXO Ulang Tahun Hari Ini, Ini 2 Wanita yang Pernah Jadi Kekasihnya
- Penerima vaksin yang mengalami KIPI berat dapat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau Puskesmas tempat disuntik vaksin COVID-19.
- Fasyankes akan melaporkan kasus KIPI ke Puskesmas. Selanjutnya, puskesmas atau rumah sakit akan melaporkan KIPI ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Apabila KIPI berat atau serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
Baca Juga: Ini Alasan dr Tirta Pilih Vaksinasi di Puskesmas Daripada di Istana Negara
Apabila terkonfirmasi sebagai KIPI dengan gejala berat akan segera diinvestigasi lanjutan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas/fasyankes lalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Jika diperlukan akan dilakukan koordinasi dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). Dinas Kesehatan Provinsi dapat berkoordinasi dengan BPOM Provinsi untuk melakukan pemeriksaan uji sampel vaksin.
Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke website keamanan vaksin dan selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau/Komda PPKIPI).
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Sempat Positif COVID-19 Hingga Telah Dinyatakan Negatif
Baca Juga: Ini Kata Dokter Tirta Setelah Mendapat Suntik Vaksin COVID-19 di Sleman
Penerima vaksin mengalami gejala KIPI berat membutuhkan pengawasan dan perawatan medis. Vaksin COVID-19 memang sudah mulai disuntikkan kepada masyarakat Indonesia secara bertahap.
Segera laporkan jika mengalami gejala KIPI pada fasilitas kesehatan di mana Anda memperoleh layanan vaksinasi. Dengan begitu, penerima vaksin bisa segera mendapat pertolongan. ***