Kabar Gembira, Ibu Hamil Akan Dapat Bantuan Rp3 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- 14 Januari 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

KABAR JOGLOSEMAR – Melanjutkan bantuan sosial lainnya yang telah dicairkan di sepanjang tahun 2020, Pemerintah kini akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil.

BLT untuk ibu hamil yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial ini merupakan bagian dari bansos BLT Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Adapun, bantuan yang akan diterima ibu hamil tersebut yakni senilai Rp 3 juta. Dana ini diharapkan dapat membantu ibu hamil untuk biaya persalinan dan perawatan.

Bantuan ini menyasar masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Baca Juga: Simak 7 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac

Harapan Kemensos, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk Kesehatan ibu hamil dan anak.

Selain itu, dengan dana ini juga diharapkan dapat membantu ibu hamil untuk dapat memperoleh fasilitas Kesehatan di sekitar mereka.

Seperti bansos lainnya, bansos kali ini juga akan dicairkan secara bertahap. Lebih tepatnya empat tahap di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Berikut ini merupakan syarat untuk memperoleh BLT ibu hamil senilai RP3 juta dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Kemensos:

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x