PTKM Jogja Mulai Berlaku Hari Ini, WFH 50 Persen, Masuk 50 Persen

11 Januari 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi WFH yang tetap dijalankan pada PTKM /Pixabay/StartupStockPhotos

KABAR JOGLOSEMAR – Sesuai dengan rencana Pemerintah, PSBB resmi diberlakukan di Yogyakarta mulai hari ini, 11 Januari 2021.

Khusus di Yogyakarta, PSBB itu sedikit diubah dan diganti dengan sebutan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sementara itu, di daerah lain ada yang disebut PSSB dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona yang masih tinggi di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta.

Adapun, PTKM yang berlaku di Jogja sedikit berbeda dengan PPKM yang berlaku di daerah lainnya. Perbedaan tersebut berupa pembatasan tempat kerja atau kegiatan kantor dan sekolah.

Baca Juga: 10 Fakta Terbaru Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 9 Januari 2021

Pada PTKM, perbandingan Work From Home (WFH) dengan Work From Office (WFO) adalah 50:50.

“Artinya, 50% masuk, 50% mengikut wfh (work from home), baik negeri maupun swasta. Sementara untuk pembelajaran siswa dan mahasiswa tetap dilaksanakan secara daring,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Jogjaprov.

Selain perubahan kebijakan pembatasan di kantor tersebut, kurang lebih aturan pembatasan yang lain cenderung sama.

Seperti biasa, sektor yang dirasa sangat penting dan esensial bagi masyarakat tetap akan beroperasi penuh 100%.

“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat,” lanjut Aji.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Ini Aturan PSBB Jakarta yang Diberlakukan Secara Ketat

PTKM yang dilaksanakan di Jogja ini didasarkan pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

Dalam instruksi tersebut, telah dijelaskan dengan jelas beberapa ketentuan kegiatan pembatasan kali ini.

Kegiatan restoran/café dibatasi dengan hanya boleh maksimal 25% pengunjung dari kapasitas biasanya.

Sedangkan, layanan pesan-antar berjalan seperti biasanya. Bahkan, layanan pesan-antar ini lebih disarankan daripada dine-in.

Adapun, pusat perbelanjaan yang lebih ke arah hiburan seperti mall dibatasi hingga pukul 19.00 saja.

Adapun untuk sektor konstruksi dapat berjalan normal seperti biasanya. Hanya saja perlu menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasih dengan hanya maksimal 50% dari kapasitas keseluruhan.

“Instruksi ini juga masih mengizinkan kegiatan kontruksi dilakukan secara 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizikan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dengan menerapkan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas tampungan," imbuhnya.

PTKM ini mencakup seluruh wilayah kota dan kabupaten di DIY dan rencananya akan diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Di dalam wilayah kabupaten, tepatnya di desa-desa, juga akan diterapkan pembatasan akses keluar-masuk.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Punggung Nyeri karena Terlalu Lama Duduk

“Saya kira ini nanti terkait dengan permohonan kepada Bupati dan Walikota untuk memerintah kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, seperti yang telah dilakukan pada awal Covid-19 dahulu, yaitu pembatasan keluar masuk di kampung, desa, dan gang-gang. Tetap bisa untuk keluar masuk tetapi diawasi oleh gugus tugas di wilayah masing-masing,” jelas Aji.

Seluruh komponen masyarakat diharapkan mematuhi kegiatan pembatasan ini demi keselamatan dan kebaikan bersama.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler