Ini 8 Poin Instruksi Gubernur DIY Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

8 Januari 2021, 10:39 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pulau Jawa dan Pulau Bali, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi, pada hari Kamis, 7 April 2021.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) itu sendiri berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 atau selama 14 hari di sejumlah daerah di Indonesia.

Termasuk juga di 3 kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Instruksi Gubernur DIY tersebut untuk mengimplementasikan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka untuk mencegah dan menendalikan penyebaran dan penularan virus corona.

Baca Juga: Komentari PSBB Jawa-Bali, dr.Tirta: Udah Terjepit Indonesia

Ada 8 poin isi Instruksi Gubernur DIYyang ditujukan kepada para walikota/bupati se-DIY yakni :

1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Objek Wisata di Kaliurang Tetap Dibuka

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing

Baca Juga: 7 Diet Paling Ekstrem di Dunia, Dilakukan oleh Beyonce Hingga Kim Kardashian

8. Memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Lalu, apa kriteria atau parameter sehingga suatu daerah harus menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)?

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, kepada wartawan Rabu, 6 Januari 2021, ada 4 parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menetapkan suatu daerah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yakni :

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

Baca Juga: Paling Ampuh, Cara dan Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen

4. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Menurut Airlangga Hartarto, di DIY terutama di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo, jumlah kasus aktif sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional.

Sedangkan di Pulau Jawa, mulai dari Provinsi DKI Jakarta hingga DIY, memenuhi kriteria pembatasan yang ditetapkan. Untuk DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. ***

Editor: Michael L W

Sumber: Humas Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler