BLT Guru Madrasah dan Agama Non PNS Akan Cair, Cek Link Berikut Ini

9 Desember 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Kabar baik bagi guru madrasah dan guru agama non PNS, pasalnya tidak lama lagi BLT guru madrasah dan agama non PNS akan segera cair.

Hal ini disampaikan, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani yang mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jumat, 4 Desember lalu.

Baca Juga: Cek 4 Syarat untuk Peroleh BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," ujar Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (7/12/20).

Ali menambahkan, mulai hari ini dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU.

Menurut Ali, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. 

Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” tambahnya.

Baca Juga: 41 Juta KK Ditargetkan Menerima BST Rp 300 Ribu Tahun 2021, Cek Penjelasannya

Segera Cek Simpatika atau SIAGA

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. 

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Anda dapat mengecek situs Simpatika di laman berikut: simpatika.kemenag.go.id.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," tuturnya.

Baca Juga: Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember atau paling lambat Senin, 14 Desmber 2020.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler