Masih Ada Kesempatan, BLT UMKM Dikabarkan akan Buka Lagi Tahun 2021, Ini Syaratnya

9 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada kesempatan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapatkan BLT UMKM karena dikabarkan akan dibuka lagi tahu. 2021.

BLT yang juga disebut dengan Banpres Produktif UMKM ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kepada pelaku UMKM sebagai dana hibah.

Artinya, bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman. Dana yang diberikan satu kali sebesar Rp 2,4 juta itu bisa untuk tambahan modal.

Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang di Tahun 2021

Pandemi Corona membuat perekonomian masyarakat terguncang. Dari kelas pengusaha hingga buruh harian, semua merasakan dampaknya. Pemerintah pun memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT yang diberikan salah satunya adalah Banpres Produktif UMKM (BPUM) atau sering disebut BLT UMKM.

Meski pendaftaran bantuan ini sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.

Sebab bantuan ini masuk dalam wacana salah satu bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Daftar BLT UMKM tapi Nama Tidak Ada di eform.bri.co.id

Baca Juga: Bikin Sedih, Ini Alasan EXO Tak Hadiri MAMA Awards Selama 3 Tahun  

Pelaku usaha yang belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Perlakuan Tak Adil Kpop Idol di MAMA 2020

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima di tahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM tapi NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Hal Ini

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Simak Daftar Nama 9 Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Sleman, Bantul dan Gunungkidul

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler