Simak Tata Cara Pemilihan di Pilkada 2020 Serentak

- 9 Desember 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 /Pixabay/Tumisu

KABAR JOGLOSEMAR – Tata cara pemilihan di Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan pilkada tahun sebelumnya. Tentu saja ini karena adanya pandemi.

Perlu diketahui, pilkada serentak tahun 2020 merupakan pilkada pertama semenjak adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 : Mengisi Libur Natal dan Tahun Baru di SiniSaja

Pilkada serentak 2020 digelar pada hari ini, 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah mengikuti gelaran pilkada ini.

Dalam keadaan normal tanpa pandemi, pelaksanaan pilkada banyak mengundang kerumunan. Terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun kali ini, tentu hal itu tidak bijak untuk dilakukan.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Buku Panduan Pemilihan Serantak Tahun 2020, berikut ini tata cara pelaksanaan pencoblosan yang sesuai dengan protokol COVID-19:

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 : Mengisi Libur Natal dan Tahun Baru di SiniSaja

  1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter);
  2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker;
  3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih;
  4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4;
  5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak;
  6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara;
  7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon;
  8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6;
  9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7;
  10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
  11. Petugas Ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan;
  12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPU.

Baca Juga: Trending di Twiter! Cak Nun Buka Suara Soal Tragedi Tol Cikampek

Itu dia tata cara pencoblosan yang sesuai dengan protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x