Cek Lagi, BLT Guru Honorer Sudah Cair, Bawa Dokumen Ini ke Bank Penyalur

8 Desember 2020, 22:50 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru sudah cair. Bantuan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini sering juga disebut dengan BLT Guru Honorer.

Tidak hanya guru, tapi tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, perpustakaan dan laboratorium juga dapat BLT Rp 1,8 juta ini.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud memang menjadi sasaran dalam penyaluran BLT Guru Honorer ini.

Baca Juga: Muncul Prediksi Akan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Faktanya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan non PNS yang terdampak akibat adanya pandemi corona.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini

Bantuan berupa BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta ini sudah cair dan mulai disalurkan. Penyaluran tersebut bukan langsung ke rekening guru melainkan ke rekening-rekening yang dibuat oleh Kemendikbud.

Mekanisme pencairan BSU Guru honorer ini adalah Kemdikbud membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap guru atau tenaga pendidik yang jadi terdaftar sebagai penerima.

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan laboratorium bisa cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id serta untuk dosen adalah di pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Kemudian Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Nadiem.

“Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” terang Nadiem.

Inilah Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer dan Dosen Non PNS

Baca Juga: Cara Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lewat HP

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair? Simak Poin-poin Penting Ini

Berikutnya adalah lima syarat dapat BLT Guru Honorer dan Dosen non PNS.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Istiqomah Laksanakan Giat Centhelan Jumat Berkah, Peduli Dampak Pandemi Covid-19

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen non PNS.

Jika guru, dosen, dan tenaga kependidikan sudah cek nama penerima BSU Kemdikbud dengan cara yang disampaikan di atas, maka bisa mencairkan bantuan tersebut ke bank penyalur.

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini 4 Kemungkinannya

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler