KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang sampai sekarang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat laporan atau aduan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan berbagai layanan untuk pekerja membuat laporan atau aduan yang berkaitan dengan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1-5.
Hingga pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5 ini masih ada karyawan yang mengaku belum mendapatkan bantuan tersebut meskipun sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Belum Cair? Berikut Tata Cara Penyaluran Dananya
Jika kamu termasuk pekerja dengan rekening bermasalah, maka lakukanlah langkah-langkah ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair:
Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.
Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabupaten Sleman Masuk Zona Merah Virus Corona
Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.
Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.