BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair? Simak Poin-poin Penting Ini

- 4 Desember 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar


KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan segera cair.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 12,4 juta karyawan.

Dana itu ditujukan bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Semenjak tanggal 25 Agustus yang lalu, bantuan subsidi gaji karyawan swasta mulai cair.

Baca Juga: Kenapa BTS vs BTS Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Setiap bulannya penerima akan mendapatkan Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran. Hal ini karenakan subsidi gaji tersebut akan diberikan setiap 2 bulan kepada para pekerja swasta.

Untuk lebih lengkapnya, bisa disimak mengenai syarat dan siapa saja yang berhak mendapat BLT .

Berikut poin-poin penting yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

- Syarat untuk mendapatkan BLT pekerja swasta adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah