Airlangga Hartanto: Skema Pelaksanaan Vaksin Sinovac Akan Diputuskan

7 Desember 2020, 17:32 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto /Youtube/Sekertariat Presiden

 

KABAR JOGLOSEMAR-  Kedatangan Vaksin Sinovac memberi secercah harapan baru agar pandemi ini segera berlalu.

Ditengah semakin terpuruknya kondisi ekonomi dan gelombang PHK massal diberbagai sektor bisnis akibat wabah COVID- 19, membuat kehadiran Vaksin jadi hal yang sangat ditunggu-tunggu. 

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Kasihan Al Difitnah Sampai Pisah Ranjang

Meski demikian serangkaian uji kelayakan Vaksin mulai dari segi keamanan, efektifitas, dampak yang ditimbulkan hingga faktor kehalalan Vaksin akan terus dikaji oleh BPOM dan MUI.

Menanggapi datangnya vaksin corona dari negeri Tirai Bambu melalui rute Beijing-Jakarta, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan momentum awal dari langkah nyata Pemerintah dalam proses pengadaan vaksin

“Vaksinasi masih harus melewati tahapan evaluasi dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), untuk mengawasi aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya,” ujar Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada 7 Desember 2020.

“Selain itu kesiapan distribusi Vaksin Sinovac ini juga menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kehalalannya,” kata Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kedatangan vaksin virus corona secara bertahap, serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 juga akan dilakukan secara bertahap

Vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Vaksin Corona Sampai Indonesia, Ini Pihak Utama yang Pertama Kali akan Divaksin

Pengadaan vaksin tersebut, menurut Airlangga Hartarto telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.

Selain itu dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 Tahun 2020 Tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19.

“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah, yang akan disediakan secara gratis, dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat. Aturan tersebut akan kami atur dan segera kami informasikan dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menunjukkan langkah konkret dalam penanganan virus corona.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Menterinya Tersandung Kasus Korupsi Bansos Corona, Netizen Bikin #hukumanbuatkoruptor

Pasalnya, disampaikan Menkominfo bahwa Pemerintah telah menghadirkan vaksin corona sesegera mungkin.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler