Ini Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020, Dimulai Tanggal 24 Desember 2020

3 Desember 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi kalender. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Libur akhir tahun dan cuti bersama akhir tahun Desember 2020 yang semula 11 hari dikurangi lagi menjadi hanya 8 hari.

Pengurangan libur ini atas arahan Presiden Jokowi karena kasus corona di Indonesia terus meningkat.  

Mempersingkat waktu libur diharap dapat mengurangi mobilitas orang agar infeksi virus corona tidak menyebar.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-5? Masih Ada Kesempatan, Ini Caranya

Menko PMK, Muhadjir Effendi, menyampaikan bahwa ada pengurangan hari libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari di bulan Desember 2020.

Jika sebelumnya ada 11 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020, maka kini hanya tinggal 8 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020.

"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Natal Paling Populer Sepanjang Masa yang Cocok Diputar saat Perayaan Natal 2020

Muhadjir Effendi mengungkapkan, pemotongan libur dan cuti bersama pada Desember 2020 dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pasalnya, penambahan kasus positif corona di Indonesia sampai saat ini masih terus terjadi.

Ia pun menjelaskan bagian yang awalnya merupakan libur, namun kini menjadi hari biasa alias tidak libur.

Baca Juga: Muncul Kabar BLT Tahap 6 Akan Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Yaitu pada tanggal 28,29,30 Desember 2020. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut bukan sebagai hari libur.

"Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, ada libur yang merupakan libur lebaran. Sedangkan tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.

Keputusan ini membuat jumlah libur akhir tahun ditambah dengan Sabtu dan Minggu menjadi 8 hari. Sebelumnya, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.

Baca Juga: Sambil Minta Maaf, Habib Rizieq Buka Suara Soal Kesehatannya

Baca Juga: Bupati Sleman Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gunung Merapi

Awalnya, cuti bersama berlangsung pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Namun, karena terlalu panjang akhirnya dipangkas pemerintah.

Berikut ini adalah daftar libur dan cuti bersama yang sudah diperbarui.

  • Kamis, 24 Desember 2020 : Libur Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  • Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  • Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  • Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Dirumorkan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Rincian Penyaluran Bantuan Tahap 1 sampai 5

Harapannya, ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan penambahan jumlah kasus positif corona di Indonesia.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler