Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-5? Masih Ada Kesempatan, Ini Caranya

- 3 Desember 2020, 09:39 WIB
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini masih saja ada pekerja atau karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hingga 5 tahap.

Bantuan tersebut dicairkan dalam 5 tahap sejak awal November 2020 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: BTS Beri Pesan Semangat yang Menyentuh untuk Pelajar yang Ikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi

Semua karyawan berhak mendapat BLT subsidi gaji ini asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pencairan ini terbagi atas 5 tahap yang sudah berlangsung.

Inilah rincian penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2:

Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Publikasikan Hasil Uji Swab, Ini Kata Kepala Staf Kepresidenan

tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x