KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini masih saja ada pekerja atau karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hingga 5 tahap.
Bantuan tersebut dicairkan dalam 5 tahap sejak awal November 2020 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: BTS Beri Pesan Semangat yang Menyentuh untuk Pelajar yang Ikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi
Semua karyawan berhak mendapat BLT subsidi gaji ini asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pencairan ini terbagi atas 5 tahap yang sudah berlangsung.
Inilah rincian penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2:
Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Publikasikan Hasil Uji Swab, Ini Kata Kepala Staf Kepresidenan
tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja