10 Lembaga Negara non Kementrian Dibubarkan Jokowi

3 Desember 2020, 07:59 WIB
Presiden Jokowi /YouTube/Sekretaris Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk mengefisiensikan fungsi lembaga negara dalam menjalankan tugas-tugas negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan  Peraturan Presiden tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementrian.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementrian.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Seperti dikutip dari Berita DIY dalam artikel berjudul Sah! Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Termasuk Komnas Lanjut Usia, Minggu (29/11/20), 10 lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Baca Juga: The Lock Down Awards, Fans BTS dan BLACKPINK Ramai-ramai Cuitkan Dukungan

Selain itu ada pula Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi kesepuluh lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Terinspirasi dari Pandemi Corona, Artis Ini Ciptakan Lagu Natal Bertema Corona

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy A Series, Ada Galaxy A51, A20s, A71, Sampai A01 Core

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Baru Kembali ke Tanah Air, Rocky Gerung: Habib Rizieq Bikin Istana Susah Tidur  

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

" Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini, seperti tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut," ungkap Presiden Jokowi.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler