Jangan Sampai Salah! Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Desember 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair.

Kemnaker sendiri telah berjanji akan menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 12,4 juta karyawan. Hal tersebut akan ditujukan bagi mereka yang memenuhi syarat serta kriteria tertentu.

Baca Juga: Diberitakan Kabur, Dewi Tanjung Ledek Habib Rizieq 'Rizieq bin Kabur' di Twitter

Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji karyawan swasta mulai cair sejak 25 Agustus 2020. Di mana per bulan akan mendapat Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan kepada para pekerja swasta. Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Baca Juga: Bansos BST 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Syaratnya

Untuk lebih lengkapnya, bisa disimak mengenai syarat dan siapa saja yang berhak mendapat BLT .  

Poin-poin penting yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • Syarat untuk mendapatkan BLT pekerja swasta adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melampirkan bukti Nomor Induk Kependudukan.
  • Masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Inilah Daftar Rekening yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ada BCA, BNI dan BRI

Selain itu, terdapat syarat tambahan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x