6 Kebijakan Strategis Kemenaker di Sektor Ketenagakerjaan

26 November 2020, 10:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi virus Corona berdampak luas terhadapa berbagai bidang. Bahkan telah melumpuhkan berbagai sektor ekonomi dan bisnis.

Hal ini mengakibatkan banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan pun tak tinggal diam.

Baca Juga: Luhut Trending di Twitter, Ini Ungkapan Netizen Tahu Pengganti Edhy Prabowo

Selain memberi perhatian terhadap karyawan yang terkena PHK, Kemenaker juga mengatasi pengangguran dengan memberikan pelatihan-pelatihan.

Sedikitnya ada 6 langkah kebijakan Kemenaker sebagai upaya mengatasi dampak virus Corona. Keenam kebijakan itu adalah :

1. Memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 tahun 2020.

Hal ini berupa keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi virus Corona. Stimulus ini diberikan kepadapelaku usaha untukmencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Selain hal tersbut, pemerintah telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

2. Melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus Corona

3. Rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi virus Corona dan protokol pencegahan penularan di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020

4. Perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan pada kasus penyakit akibat kerja karena virus Corona

5. Membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia melalui Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020

6. Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. Hal ini tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Baca Juga: Deretan Harta yang Dimiliki Iis Rosita, Punya 7 Bidang Tanah di Muara Enim

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, secara virtual, Rabu (25/11/2020), Menaker mengatakan bahwa relaksasi yang dilakukan iharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK yang berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran.

Selain 6 kebijakan tersebut, menurut Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi juga dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial.

Misalnya program kewirausahaan diarahkan guna mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

Kemenaker juga melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui BLK.

Dalam program ini, difungsikan sebagai dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran virus Corona. Pelatihan ini tetap dilakukan engan melalui model blended training maupun full secara luring (luar aringan) dengan protokol kesehatan.

"Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan. Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Punya Harta Kekayaan Rp 7,1 M

Program mitigasi lainnya yang dilakukan Kemenaker adalah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak virus Corona.

Anggaran BSU untuk program ini senilai Rp 29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta, " katanya.

Syarat penerima BSU :

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

3. pekerja/buruh penerima gaji di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 November 2020, Cie Akhirnya Seranjang, Andin: Kamu Khilaf Mas

Selain program tersebut, menurut Ida, adalah Kartu Prakerja. Pendataan dan advokasi peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak virus Coronanmelalui Disnaker provinsi dan asosiasi dunia usaha.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler