4 Hal Ini harus Dimiliki Guru Honorer Jika Mau Diangkat Jadi PPPK

24 November 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi PNS. /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan formasi 1 juta guru honorer non-PNS untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 20201.
 
Namun, karena banyaknya guru honorer non-PNS maka mereka harus mengikuti seleksi kompetensi. Mereka yang lulus atau diterima akan diangkat sebagai PPPK.
 
Ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi guru honorer:
 
Baca Juga: Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan Pada Tubuh Mayat Pedagang Soto di Jalan Jogja-Wonosari
 
1.kompetensi pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profesional
 
"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis,dan kreatif,” ujar KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI, dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK secara virtual di Jakarta, Senin, (23/11/2020).
 
Baca Juga: Mayat Korban Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari Merupakan Pedagang Soto
 
Namun, menurut Wapres, pemerintah memberi kemudahan kepada guru honorer dalam mempersiapkan dan mengikuti seleksi tersebut.
 
Beberapa kemudahan yang diberikan adalah :
1. pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring
2. semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat
3. setiap pendaftar diberi kesempatan3 kali untuk mengikuti ujian. Artinya, bila pada seleksi pertama gagal maka boleh mengikuti seleksi kedua dan bila seleksi kedua juga gagal maka boleh mengikuti seleksi yang ketiga
 
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi, Begini Tanggapan PHRI DIY
Baca Juga: Respons Netizen soal Video 54 Detik Kiky Saputri dan Ariel NOAH di Instagram
 
"Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan," kata Wapres seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Wapres berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh.
 
Pada Senin (23/11/2020), Wapres KH Ma'ruf Amin mengumumkan formasi 1 juta guru honorer non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2021. Pengumuman formasi secara virtual tersebut dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
 
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat
Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021
 
Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan bahwa pada tahun 2021 pemerintah embuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Formasi yang dibuka sebanyak 1 juta guru.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler