Menang Gugatan, Septia Siregar Klarifikasi Persoalan dengan MS Glow

- 19 Juli 2022, 15:00 WIB
Potret Septia Siregar, beri klarifikasi tentang kronologi kisruh MS Glow dan PS Glow.
Potret Septia Siregar, beri klarifikasi tentang kronologi kisruh MS Glow dan PS Glow. /Tangkap layar Instagram/@septiasiregar17
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - PS Glow baru-baru ini ramai dibicarakan karena kasusnya tentang sengketa kemiripan nama dengan merek bisnis kosmetik MS Glow.
 
Usai PS Glow dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hubungan kedua pemilik merek skincare tersebut kian memanas.
 
Istri Putra Siregar, Septi Siregar akhirnya buka suara terkait permasalahan ini. Septi membongkar status merk MS Glow di Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
 
 
Septia Siregar mengatakan kekalahan MS Glowndalam gugatan yakni karena merk MS Glow bukan terdaftar sebagai produk skincare alias kosmetik.
 
Klarifikasi ini dibagikan di akun TikTok pribadinya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).
 
MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik. Sementara nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.
 
 
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah,"
 
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE," keterangan Septi dalam unggahan tersebut. 
 
Septia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.
 
 
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tambah keterangan Septia.
 
Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatan yang dimenangkan oleh pihaknya tersebut. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x