KABAR JOGLOSEMAR - Gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) kepada MS Glow terkait penggunaan merek dagang MS Glow dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
PS Glow sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang berkaitan dengan merek MS Glow.
Baca Juga: Isu Terowongan Mina Mati Lampu Sebabkan Puluhan Orang Meninggal Dunia , Kemenag Beberkan Faktanya
Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai 360 miliar, namun majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika." isi surat gugatan tersebut.
Baca Juga: Link Download Minecraft PE 1.19 Gratis Terbaru di HP Android, Klik Tautan yang Aman Ini
Akibat putusan tersebut, pemilik MS Glow tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian sejumlah Rp37,99 miliar sesuai yang diminta PS Glow.
Melansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.