Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya

- 25 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara

Selain itu, memelihara anjing di rumah juga membuat malaikat tidak jadi masuk ke dalam rumah. Hal tersebut tercantum dalam salah satu hadis.

Rasulullah SAW pernah mengatakan: "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing.

Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban).

Adapun, untuk hukum memelihara anjing itu sendiri berbeda-beda tiap mazhabnya. Mazhab Syafi’i dan Imam Malik, memelihara anjing hanya diperbolehkan untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun.

Sementara itu menurut Mazhab Maliki, memelihara anjing hukumnya makruh, tidak haram meskipun anjing itu najis.

Menurut mazhab ini, memelihara anjing juga diperbolehkan asal diperlakukan dengan baik dan tidak dikasari.

Baca Juga: Park Hye Soo Kena Skandal, Penayangan Drama Dear M Ditunda

Adapun, bila kita terkena najis berat, dalam hal ini bisa pula terkena air liur anjing, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya memakai debu atau tanah.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x