Aurat perempuan memang jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan diwajibkan memakai jilbab.
Adanya perdebatan terkait jilbab, berikut ini ulasan tentang jilbab yang ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari bincangsyariah.com.
Baca Juga: Cair Hingga Juni 2021, BST Kemensos Berubah Jadi Rp 200 Ribu
Masih ada sebagian orang berpendapat bahwa memakai jilbab tidak wajib dan yang wajib adalah menutup aurat.
Allah SWT menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya dalam Surat Al Ahzab ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).
Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan BTS, NCT, hingga TWICE di MAMA 2020, Ini Link untuk Nonton Acaranya
Dalam ayat ini Allah perintahkan menjulurkan jilbab dengan menggunakan عَلَيْهِنَّ (‘alaihinna), kata ganti “hunna” merujuk pada keseluruhan bagian dari istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Bukan hanya kepala saja.
Berdasarkan ayat tersebut maka sebagian ulama mendefinisikan jilbab adalah keseluruhan pakaian perempuan yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kaki.