“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab itu wajib bagi perempuan secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Wallahu a’lam.***