Perintah Untuk Menutup Aurat dengan Pakai Jilbab bagi Perempuan Islam Dalam Ayat Ini

- 6 Desember 2020, 17:07 WIB
ILUSTRASI Wanita Berhijab
ILUSTRASI Wanita Berhijab /Pixabay

“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Terbaru Desember 2020

As Sa’di menjelaskan:

وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن

“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).

Berdasarkan uraian di atas maka jilbab itu wajib karena bagian atas wanita (rambut, leher, pundak, dada) itu adalah aurat yang wajib ditutup.

Dan semua yang dipakai untuk menutupi bagian atas wanita, apapun bahannya dan bentuknya, itu disebut jilbab.

Baca Juga: Digelar 6 Desember Sore, Ini 5 Cara Nonton MAMA 2020

Wajibnya perempuan berjilbab tidak dibatasi tempat, baik di rumah atau di luar rumah, selama ada lelaki ajnabi (yang bukan mahram) maka perempuan wajib berjilbab. Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x