BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Pekerja Pemilik 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat

- 22 November 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi gaji, mereka menyalurkan tahap 4.

Total penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi upah tersebut ada sebanyak 2,44 juta pekerja.

Terlepas dari penyaluran tahap 4, ada hal yang perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair ke pekerja dengan beberapa kriteria rekening.

Hal tersebut diketahui lantaran beberapa rekening dianggap bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan dari bank penyalur baik Himbara maupun non Himbara ke rekening masing-masing pekerja.

Baca Juga: 7 Koleksi Tanaman Viral Termahal Tahun 2020, Mulai dari Aglonema hingga Anggrek Hitam Papua

Perlu diketahui, salah satu syarat agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair yakni terkait persoalan rekening. Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Klik Link kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di HP

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 masih seperti tahap sebelumnya.

Dimana pekerja akan mendapat transfer dana senilai Rp 1,2 juta yang dicairkan dari bank penyalur langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk itulah, keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Lalu rekening apa yang dimaksud oleh Kemnaker yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Rekening yang tidak bisa dapat dana subsidi gaji ialah rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun WOOZI SEVENTEEN! Tagar #OurVoboWOOZIday Trending di Twitter

Baca Juga: Curhat di Live Instagram, #baekhyun EXO Trending di Twitter

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: Syarat, Cara Cek dan Lapor Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Belum Cair

Karena itulah Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Berdasarkan laporan sementara sampai hari ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah itu ada sebanyak 10,48 juta penerima. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah