Lakukan Hal Ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening

- 21 November 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 belum masuk rekening bisa segera buat laporan agar cair.

Pasalnya saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sudah dicairkan kepada 2,44 juta pekerja.

Para pekerja yang berhak bisa segera cek rekening mereka seperti BCA, BRI, CIMB, mandiri dan bank penyalur lainnya karena ada yang sudah masuk rekening.

Sementara bagi dana BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 4 yang belum cair, pekerja bisa me

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kembali dicairkan dan sudah masuk tahap 4 pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: BLT Guru Rp 1,8 Juta Juga Untuk Tenaga Administrasi, Perpustakaan, Laboratorium Non PNS, Cek Caranya

Namun hingga penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ada pekerja yang belum menerima dana bantuan Rp 1,2 juta tersebut alias belum cair.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan bagi pekerja yang mengalami kendala BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 gelombang 2 bisa melakukan pelaporan.

Pekerja yang belum uang subsidi gaji belum masuk rekening padahal berhak menerima bisa melapor ke tempat dimana ia bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya bisa diperbaiki dan bantuannya bisa cair.

Baca Juga: CEO SM Entertainment Sebut Red Velvet Akan Comeback dengan Penampilan yang Dewasa

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 4 tahap. Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:
1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja
2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja
3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja
4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Baca Juga: 8 Syarat Protokol Kesehatan Jika Ingin Sekolah Tatap Muka Dimulai

Baca Juga: Ini 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Klik kemnaker.go.id

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x