KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hanya untuk guru sekolah, guru paud, guru kesetaraan, dan dosen saja.
BSU Kemendikbud atau sering disebut BLT guru honorer ini bukan hanya untuk guru tapi juga tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan sekolah. Tenaga kependidikan itu seperti tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan.
Besaran bantuan yang didapat pun sama yaitu Tp 1,8 juta untuk sekali terima. Syarat dan dokumen yang harus dipenuhi pun sama.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk Guru, Dosen, dan Tenaga Administrasi
Sebelumnya, diinformasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.
Daftar nama penerima BLT guru honorer itu bisa dicek di pddikti.kemdikbud.go.id
Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar BSU Kemendikbud atau tidak.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lahirkan Anak Keempat, Tak Bisa Langsung IMD dan Sedih Tahu Alami TTN