Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan BTS, Sempat Akan Dibubarkan Jika Lagu Ini Tidak Sukses
Baca Juga: Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud
Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK). ***