Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan Muncul Tulisan 502 Bad Gateway, Ini Cara Atasinya

- 19 November 2020, 12:36 WIB
Situs untuk cek BLT guru honorer info.gtk.kemdikbud.go.id down
Situs untuk cek BLT guru honorer info.gtk.kemdikbud.go.id down /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak Kamis, 19 November 2020 pagi, sebagian besar orang tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id baik di perangkat HP maupun di laptop alias down.

Laman tersebut justru hanya memunculkan 502 Bad Gateway tanpa bisa diakses baik untuk login atau pun mondownload dokumen yang menjadi salah satu persyaratan untuk mencairkan BLT guru honorer dari Kemdikbud.

Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan akan menyalurkan bantuan untuk guru honorer, dosen hingga tenaga pendidik lainnya.

Bantuan untuk guru honorer maupun tenaga pendidik itu diberikan hanya satu kali dengan nominal Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Tudingan Settingan MasterChef Indonesia, Chef Arnold, Chef Juna dan Chef Renatta Beri Klarifikasi

Dipaparkannya pada 17 November 2020 lalu, informasi soal BLT guru honorer dan cek status penerimaan BLT Guru ini, para guru dan dilakukan melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu saja, pada situ itu juga terdapat dokumen yang perlu diunduh untuk kelengkapan data yang perlu ditunjukkan untuk mencairkan bantuan diantaranya seperti Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lalu bagaimana cara mengatasi jika mendapati tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id karena down dengan tulisan 502 Bad Gateway? Beberapa cara ini mungkin bisa membantu Anda.

Langkah pertama, Anda bisa mencoba menggunakan browser lain untuk membuka laman tersebut.

Baca Juga: Cara Menanam Anggrek yang Baik dan Benar Agar Tumbuh dengan Subur

Baca Juga: Hasil Video Tidak Bisa Diputar, Remaja Rekam Orang Mandi di Temanggung Dua Kali

Jika masih tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id dan muncul tulisan 502 Bad Gateway, langkah satu-satunya ialah membuka situs tersebut ketika sudah bisa diakses kembali.

Salah satu penyebab bisa jadi akibat terlalu banyak pengunjung. Sehingga ada sebagian orang yang tidak bisa mengakses situs tersebut. 

Langkah alternatifnya, Anda bisa membuka di jam ketika orang sedikit mengaksesnya. Sebagai contoh bisa membukanya saat tengah malam atau dini hari.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai menyalurkan bantuan kepada pendidik maupun tenaga kependidikan non PNS.

 

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing  penerima," ungkap Nadiem, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Baca Juga: Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Penegakan Protoko Kesehatan Bisa Dicopot

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun rincian BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU  Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan BTS, Sempat Akan Dibubarkan Jika Lagu Ini Tidak Sukses

Baca Juga: Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK). ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah