KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non PNS.
Istilah yang dipakai adalah BSU Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS.
Artinya, seluruh guru, dosen, staf administrasi, laboratorium, perpustakaan, dan lain sebaginya baik di lembaga pendidikan negeri atau swasta termasuk dalam PTK Non PNS.
Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Rencananya Akan Dilakukan Secara DigitalBaca Juga: Fakta Mengejutkan BTS, Sempat Akan Dibubarkan Jika Lagu Ini Tidak Sukses
Daftar nama penerima BLT guru honorer itu bisa dicek di pddikti.kemdikbud.go.id
Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar BSU Kemendikbud atau tidak.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lahirkan Anak Keempat, Tak Bisa Langsung IMD dan Sedih Tahu Alami TTN
Baca Juga: Quote Ikatan Cinta: Sampai Lelah untuk Berjuang, Al Meminta Maaf pada Andin
Selain itu, cek nama penerima BSU Kemendikbud juga bisa dilakukan di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.