KABAR JOGLOSEMAR - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.
Sebelumnya, pendidik seperti dosen dan guru serta tenaga kependidikan bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud/go.id.
Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. NPWP
3. Surat Keputusan Penerima BSU, download di info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), download di info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Baca Juga: BSU Kemendikbud, BLT Guru Rp 1,8 Juta Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?
Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur dan ditunjukkan pada petugas bank penyalur untuk diperiksa.