3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
BSU Kemdikbud akan diberikan untuk PTK sebesar Rp 1,8 juta rupiah sebanyak satu kali.
Kemendikbud menganggarkan dana Rp 3,6 Miliar untuk 2.034.732 orang PTK.
Rinciannya adalah:
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer
- 162.277 untuk dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 untuk guru dan pendidik pada satuan pendidikan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.