5 Syarat Dapat BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS

- 18 November 2020, 12:09 WIB
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta
Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta /Instagram @kemdikbud.Ri/

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk BLT Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan. 

Salah satunya, yang berhak mendapat BSU Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. 

BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Mulai Disalurkan

Pendidik seperti dosen dan guru serta tenaga kependidikan bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud/go.id.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Berusia 20 Tahun, Amanda Manopo Tampil Maksimal di Ikatan Cinta, Netizen Ikut Menangis

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah