Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Mulai Disalurkan

- 18 November 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik (guru/dosen) honorer dan tenaga kependidikan non-PNS mulai disalurkan. Bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orang itu disalurkan paling lambat akhir November 2020 ini.
 
Total jumlah pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang berhak menerima BSU tersebut sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,66 triliun.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (17/11/2020), menyebutkan bahwa yang berhak menerima BSU adalah dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri dan swasta sebanyak 162.277 orang.
 
 
Kemudian, guru honorer di sekolah negeri dan swasta sebanyak 1.634.832 orang dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
 
"Mereka yang berhak menerima BSU adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan tidak menerima  bantuan sosial pemerintah lainny, termasuk dari Kementerian Tenaga Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020," kata Mendikbud Nadiem A Makarim seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran Rakyat.com.
 
Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya ini dimaksudkan agar BSU dari Kemendikbud ini tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
 
 
 
Dikatakan, BSU dimaksudnya untuk melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah/perguruan tinggi negeri maupun swasta. 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x