Selain Guru dan Dosen, Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU Kemendikbud PTK Non PNS Rp 1,8 Juta? Cek

- 18 November 2020, 11:16 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /

KABAR JOGLOSEMAR - Selain guru dan dosen, tenaga kependidikan seperti tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Yang terpenting adalah, seluruh pendidik dan tenaga pendidik tersebut tidak berasal dari lingkungan PNS.

PTK yang ada di lingkup sekolah atau perguruan tinggi baik negeri atau swasta berhak untuk mengajukan diri mendapatkan BLT ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, BLT Guru-Dosen Rp 1,8 Juta, Harus Download Surat Ini di info GTK

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kali ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Corona yang belum usai ini akan disalurkan melalui Kemdikbud sehingga disebut sebagai BSU Kemdikbud.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Al Ditusuk Perampok, Andin Kecewa Tahu Al Tak Mencintainya

- Dosen

- Guru

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x