"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja untuk gelombang 2.
Prosesnya akan dilangsungkan secara bertahap dan ditransfer ke masing-masing rekening milik pekerja melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN. Tak ketinggalan pula bank swasta seperti BCA, CIMB dan lainnya.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disuguhi 33 Pertanyaan
Berdasarkan laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.
Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya? Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap selanjutnya atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.
Namun sebelum itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini.
Baca Juga: Lee Yeon Hee Dikabarkan Akan Tinggalkan SM Entertainment dan Bergabung dengan Agensi Hyun Bin
Baca Juga: Heboh Soal Silsilah Keturunan, di Yogyakarta Ada Sertifikasi Resmi dari Kraton untuk Gelar Ningrat