Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

- 16 November 2020, 09:25 WIB
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Login kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Karena sudah cair, lalu bagaimana dengan pekerja lainnya yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Tidak perlu khawatir sebab pekerja bisa menyimak cara mudah cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berikut ini.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Teknologi AI

Baca Juga: Cek Pakai HP Daftar Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2, Ini Caranya

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Niat Shalat Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah