Baca Juga: Jokowi Rombak Komite PC-PEN, Gimana dengan Posisi Menkes Terawan?
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
Baca Juga: Soal Reshuffle Menteri Jokowi, Rocky Gerung Sebut Kemungkinan Mahfud MD Di-reshuffle
h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***