BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke Rekening BRI, BCA, CIMB Niaga, dan Mandiri, Cek Sekarang

- 15 November 2020, 04:35 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair ke rekening bank BRI, BCA, Mandiri, dan CIMB niaga.

Pekerja bisa mulai cek saldo untuk melihat apakah subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu x 2 bulan itu sudah masuk atau belum.

Jumlah yang diterima oleh pekerja adalah Rp 1,2 juta. Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Mudah, Ini 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 yang Cair Hari Ini

Dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini, pekerja akan mendapat dana senilai Rp 1,2 juta yang masuk ke rekening untuk bulan November dan Desember.

Untuk memastikan karyawan sebagai penerima BLT Subsidi Upah gelombang 2 ini maka bisa cek di link resmi www.kemnaker.go.id.

Pencairan subsidi gaji ini tdilakukan Kemnaker setelah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.

Baca Juga: Tidur vs Makan, Ini yang Dipilih Member BLACKPINK

Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan tahap 2.

Pada tahap 1, subsidi upah diberikan kepada 2,1 juta pekerja. Sementara tahap 2 BLT tersebut diberikan kepada 2,7 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Brigade Remblonx Lantunkan Doa untuk Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020

Baca Juga: Heechul Ungkap Member Super Junior Favoritnya, Alasannya Bikin Ngakak

Dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2 dengan total anggaran Rp 5,8 triliun.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijanjikan pada awal pekan lalu saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tahap 1.

Baca Juga: Sri Mulyani Digantikan Erick Thohir, Bagaimana dengan Jabatan Menkes Terawan?

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Ada pekerja yang sudah mendapat kucuran dana lewat bank Himbara seperti BRI, Mandiri dan BTN. Lalu bagaimana dengan yang lainnya?

Untuk memastikan, Anda bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 di link kemnaker.go.id. Begini caranya:

Baca Juga: Jokowi Rombak Komite PC-PEN, Gimana dengan Posisi Menkes Terawan?

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Soal Reshuffle Menteri Jokowi, Rocky Gerung Sebut Kemungkinan Mahfud MD Di-reshuffle

h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x