BLT Subsidi Gaji Cair BPJS Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Cek di Link Ini untuk Memastikan

- 14 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 tahap 2 pada pekan ini.

Pekerja bisa memastikan apakah mereka akan dapat BLT subsidi gaji atau tidak melalui laman resmi Kemnaker di link kemnaker.go.id.

Kemnaker pada pekan ini menyalurkan dua tahap subsidi gaji kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sempat tertunda dan baru terlaksana pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani, Gimana Posisi Menkes Terawan?

Tak lama berselang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 tahap 2 pada Kamis, 12 November 2020.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Pada tahap 1, subsidi gaji diberikan kepada 2,1 juta pekerja ke rekening masing-masing melalui bank Himbars seperti BRI, Mandiri dan BTN dan juga bank swasta seperti BCA, CIMB dan lainnya.

Lalu penyaluran BLT BPJS tahap 2 dilakukan pada pekan yang sama dengan jumlah penerima 2,7 juta pekerja. Untuk memastikannya bisa cek di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: 4 Hal Ekstrim yang Dilakukan Sasaeng Fans ke Idol Kpop, Penculikan dan Suga BTS Hampir Dicium

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Dicairkan, Cek kemnaker.go.id Sekarang

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.

 

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Secara teknis, proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya.

Masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan subsidi gaji yang ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening. Bantuan itu untuk dua bulan sekaligus yakni November dan Desember.

Baca Juga: 4 Pupuk yang Cocok untuk Tanaman Hias Seperti Keladi dan Janda Bolong

Sehingga per bulan, pekerja mendapat subsidi gaji senilai Rp 600 ribu yang diharapkan bisa membantu perekonomian di masa pandemi corona.

Anda bisa memastikan apakah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 lewat link kemnaker.go.id. Begini caranya:

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ini 7 Gejala Rematik yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya Mengalami Kaku

Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x