BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Dicairkan, Cek kemnaker.go.id Sekarang

- 14 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai pekan ini.

Pencairan subsidi upah tersebut dilakukan Kemnaker setelah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1. Sekarang pekerja bisa cek di link resmi kemnaker.go.id.

Seperti yang diketahui subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Membuat Bunga Bougenville Tumbuh Lebat, Berbunga Banyak, dan Rimbun

Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan tahap 2.

Pada tahap 1, subsidi upah diberikan kepada 2,1 juta pekerja. Sementara tahap 2 BLT tersebut diberikan kepada 2,7 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2 dengan total anggaran Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: Sudah Nabung Beli Pupuk Subsidi, Petani di Sleman Mengaku Belum Mendapatkan Pupuk

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x