Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2 untuk 2,7 Pekerja, Cek Sekarang

- 13 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-Laki Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Jalan Jogja-Wonosari

Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Diduga Bakar Hutan di Papua, Kpopers Disebut-sebut

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Viral Awan Bentuk Semar di Gunung Merapi, Pertanda Apa ya?

 

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan dalam 2 termin. Dimana masing-masingtermin untuk 2 bulan.

Termin 1 sudah ditransfer ke pekerja untuk Septemberdan Oktober dengan nominal Rp 1,2 juta atau Rp600 ribu untukdua bulan.

Lalu kali ini Kemnaker mencairkan BLTBPJSKetenagakerjaan termin 2 tahap 2 untuk bulan NovemberdanDesember.

Diharapkan BLT atau subsidi gaji ini bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 dan meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan pembelian. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah