Meskipun kemarin pencairan BSU sempat molor karena pihak Kemnaker harus berkonsultasi dengan KPK namun karyawan yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Kumpulan Quote dan Ucaan Selamat Hari Pahlawan, Bisa Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter
Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu cemas karena bantuan ini dicairkan secara bertahap
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Daun Aglonema Mengkilap, Bersih, dan Kinclong Bila Diolesi dengan 5 Bahan Ini
Untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui laman Kemnaker atau melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id